Senin, 15 Desember 2014

Beberapa Istilah Dalam Asas Hukum



1.    Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali (Azas Legalitas) :  tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
2.    Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen : setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
3.    Lex Superior Derogat Legi Inferiori : hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Misalnya, Undang-Undang lebih diutamakan daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, begitu seterusnya.
4.    Lex Specialist Derogat Legi Generale : hukum yang khusus lebih diutamakan daripada hukum yang umum. Artinya, suatu ketentuan yang bersifat mengatur secara umum dapat di kesampingkan oleh ketentuan yang lebih khusus mengatur hal yang sama.
5.    Lex Posteriori Derogat Legi Priori : peraturan yang baru didahulukan daripada  peraturan yang lama. Artinya, undang-undang baru diutamakan pelaksanaannya daripada undang-undang lama yang mengatur hal yang sama, apabila dalam undang-undang baru tersebut tidak mengatur pencabutan undang-undang lama.
6.    Lex Dura, Sed Temen Scripta : peraturan hukum itu keras, karena wataknya memang demikian.
7.    Summum Ius Summa Iniuria : kepastian hukum yang tertinggi, adalah ketidakadilan yang tertinggi.
8.    Ius Curia Novit : hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
9.    Presumption of Innosence (praduga tak bersalah) : seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
10.                       Res Judicata Proveri Tate Habetur : setiap putusan pengadilan/hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
11.                       Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukanlah saksi) : hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal dua orang, dengan keterangan yang tidak saling kontradiksi. Atau juga, keterangan saksi yang hanya satu orang terhadap suatu kasus, tidak dapat dinilai sebagai saksi.
12.                       Audit et Atteram Partem : hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya.
13.                       In Dubio Pro Reo : apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus  menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa.
14.                       Fair Rial atau Self Incrimination : pemeriksaan yang tidak memihak, atau memberatkan salah satu pihak atau terdakwa.
15.                       Speedy Administration of Justice (peradilan yang cepat) : Artinya, seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
16.                       The Rule of Law : semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
17.                       Nemo Judex Indoneus In Propria : Tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik  dalam perkaranya sendiri. Artinya, seorang hakim dianggap tidak akan mampu berlaku objektif terhadap perkara bagi dirinya sendiri atau keluarganya, sehingga ia tidak dibenarkan bertindak untuk mengadilinya.
18.                       The Binding Forse of Precedent atau Staro Decises et Quieta Nonmovere :  pengadilan (hakim) terdahulu, mengikat hakim-hakim lain pada peristiwa yang sama (asas ini dianut pada negera-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris).
19.                       Cogatitionis Poenam Nemo Patitur : tidak seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada di hatinya. Artinya, pikiran atau niat yang ada di hati seseorang untuk melakukan kejahatan tetapi tidak dilaksanakan atau diwujudkan maka  ia tidak boleh dihukum. Di sini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat lahir, apa yang dilakukan secara nyata, itulah yang diberi sanksi.
20.                       Restitutio In Integrum : kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar