Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau
kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang
akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh
yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa
kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada
peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan
kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual
beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa
kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai
akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal
830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung
karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat
pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh
yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada
pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara resmi.
Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur
oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan
kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk
melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib
mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas,
ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a. Peristiwa hukum karena perbuatan
subyek hukum;
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan
subyek hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat
menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa
tentang penghibahan barang.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek
hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek
hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak
dan extinctief yaitu kadaluarsa yang
melenyapkan kewajiban).
Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan
menjadi dua, yaitu :
a. Perbuatan subyek hukum yang merupakan
perbuatan hukum;
b. Perbuatan subyek hukum yang bukan
perbuatan hukum.
Perbuatan subyek hukum yang merupakan
perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki
pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut.
Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.
Perbuatan hukum ada 2 macam yakni perbuatan
hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang bersegi
dua (tweezijdig). Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap
perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan
oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan
perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132
KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang
merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan),
perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan
testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang
mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Suatu perbuatan hukum
yang bersegi dua adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh
kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum
yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang
tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang
menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang
(subyek hukum) lain atau lebih”.
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan
hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki
pelaku. Contoh :
1.
Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu
perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu
akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada
pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
“Jika
seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili
urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara
diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan
tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri
urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia
dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.
2. Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum),
misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401
Burgerlijk Wetboek, yang
menetapkan :
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een
ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade
veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya
sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar