
Di
Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in
ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti
luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara.
Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang
membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintah
Di Inggris pada umumnya memakai
istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan
bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan
istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”,
dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan
istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum
tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat
betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is
staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te
hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi,
sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena
negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya
satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis
negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum
Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum
bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya
masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta
menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam
organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam
negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang
masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu
yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti
sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit,
adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi
hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang
terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan
antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence”
yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of
distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang
tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah
satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi
politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum
mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari
kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan
(kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan
maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang
selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara,
mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai
beberapa arti :
- Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang
kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang
hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
- Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat
berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang
dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari
rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber
tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara
para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat
mengetahui bahwa sebenarnya:
1.
Hukum Tata
Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada
di ranah hukum publik
2.
Definisi hukum
tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup
kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara
itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan
antar organ-organ negara dengan warga negara
3.
Hukum tata
negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan
apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga
merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya
mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan
sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
4.
Hukum tata
negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam
keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak
(staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut
dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah
sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara
alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan
warga negara dan hak-hak azasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar