Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum
publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu
dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar
memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan
bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya
sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian.
Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang
memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang
dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat
sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama,
dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan
umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan
antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata,
namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang
bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri
dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
- Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
- Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
- Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil
: Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum
perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang
: Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
- Hukum Tata Negara
- Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan
kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara sa
- tu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
- mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat perlengkapan negara;
- Hukum Pidana,
- mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa
saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka
pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul
Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
- Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum
perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
b)
Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar