Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :
- Perbuatan
hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja
tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya:
pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu
benda (pasal 1666 KUH Perdata).
- Perbuatan
hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya:
persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa
(pasal 1548 KUH Perdata).
Perbuatan
hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku
terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) &
perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt &
Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
1.
Menurut pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua,
yaitu:
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
·
Perbuatan
menurut hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming
ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki
oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta
oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan
seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus
mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
read more
read more
Teori Zaakwarneming ini diambil dari hukum
perdata mengenai perbuatan sukarela yang diatur di dalam pasal 1354. Teori ini
menyatakan, apabila seseorang secara sukarela membantu menyelesaikan pekerjaan
atau urusan orang lain baik diketahui maupun tidak diketahui maka sudah
semestinya mendapatkan penghargaan atau upahnya.
Demikian pula
dengan dokter atau petugas kesehatan yang merawat seorang pasien di dalam
kondisi darurat. Pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan sukarela (karena
pasien yang tidak sadarkan diri tidak dapat meminta bantuan maka diasumsikan
sebagai sukarela), dimana pasien dibantu untuk menyelamatkan hidupnya. Untuk
itu sudah menjadi kewajiban pasien jika berhasil diselamatkan untuk memberikan
imbalan jasa yang pantas dan mengganti ongkos-ongkos yang ditanggung para
petugas kesehatan.
Tentang
Perikatan
Perikatan adalah
hubungan hukum antara kreditur (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitu
(orang yang wajib berprestasi) Perikatan lahir dari dua hal yaitu lahir dari
undang-undang dan dari perjanjian. Perikatan yang lahir dari undang-undang
dibagi lagi menjadi perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia dan
karena Undang-undang saja. Salaj satu perikatan yang lahir dari undang-undang
karena perbuatan manusia adalah perbuatan perwakilan sukarela (Zaakwarneming).
Perwakilan sukarela
(zaakwarneming)
perwakilan sukarela
adalah suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya
dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko
orang tersebut. Dalam konteks kehidupan sehari-hari contoh perwakian sukarela
yaitu A adalah seorang mahasiswa. Dia memiliki peliharaan Hamster yang ditaruh
di kandang depan kamar kosnya. Suatu saat dia pergi 2 bulan karena harus KKN.
Lalu B tetangga kos A melihat Hamster yang kelaparan. Dengan inisiatif sendiri
B memberi makan dan membersihkan kandang Hamster milik A. Maka berdasarkan
Hukum, B harus terus merawat hamters itu selayaknya pemilik sampai A tiba
selesai KKN dan merawatnya sendiri.
Syarat adanya
perwakilan sukarela adalah :
z Yang diurus adalah
kepentingan orang lain
z Bersifat Sukarela
(inisiatif sendiri, bukan karena kewajiban perjanjian)
z Seorang wakil harus
mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain (1354)
z Harus ada keadaan yang
mendukung. Misalnya seseorang yang diurus kepentingannya tidak berada di
tempat/ sebab-sebab lain yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus
kepentingannya sendiri.
Orang yang bertindak
sebagai wakil sukarela disebut Gestor. Adapun hak dan kewajiban seorang gestor
adalah :
Kewajiban Gestor :
1
Dalam melakukan pengurusan, wakil sukarela harus bertindak sebagai bapak rumah
tangga yang baik dan melakukan pengurusan secara layak. (Pasal 1356 dan 1357)
2
Wajib meneruskan pekerjaan yang telah diurusnya karena dianggap secara
diam-diam mengikatkan dirinya hingga yang diwakili dapat mengurus sendiri
kepentingannya (Pasal 1354 KUHPerdata.
3
Kewajiban pengurusan ini tetap berlangsung meski yang diwakili meninggal dunia
hingga ahli waris mengambil alih kewajibannya. (Pasal 1355 KUHPerdata)
4
Memberikan laporan dan perhitungan mengenai apa yang diterima.
5
Bertanggungjawab atas kerugian pihak yang diwakili akibat pelasanaan tugas yang
kurang baik.
adapun Hak gestor yaitu
:
1
Berhak mendapatkan penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam bagian
pengurusan kepentingan secara sukarela tersebut (Gestor tidak berhak menerima
upah).
2
Gestor mempunyai hak retensi yaitu menahan barang-barang kepunyaan orang
yang diwakili sampai pengeluaran-pengeluarannya dibayar (Dasar hukum : Arrest
Hoge raad 10 des. 1948)
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal
dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan
perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan
yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet
allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten
gevolge van’s mensen toedoen)
a.
Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul
dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu
yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang
tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga
yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar
dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula
sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen)
menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat),
penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal
termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b.
Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·
Perbuatan
melawan hukum. Contoh nrechtmatigdaad (1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
2.
Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo
atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar