Senin, 15 Desember 2014

Pengertian dan definisi perbuatan Huk


Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :

  • Perbuatan hukum sepihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda (pasal 1666 KUH Perdata).
  • Perbuatan hukum dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli (pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata).
Perbuatan hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
1.      Menurut pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
·         Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
Zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
read more
Teori Zaakwarneming ini diambil dari hukum perdata mengenai perbuatan sukarela yang diatur di dalam pasal 1354. Teori ini menyatakan, apabila seseorang secara sukarela membantu menyelesaikan pekerjaan atau urusan orang lain baik diketahui maupun tidak diketahui maka sudah semestinya mendapatkan penghargaan atau upahnya.
Demikian pula dengan dokter atau petugas kesehatan yang merawat seorang pasien di dalam kondisi darurat. Pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan sukarela (karena pasien yang tidak sadarkan diri tidak dapat meminta bantuan maka diasumsikan sebagai sukarela), dimana pasien dibantu untuk menyelamatkan hidupnya. Untuk itu sudah menjadi kewajiban pasien jika berhasil diselamatkan untuk memberikan imbalan jasa yang pantas dan mengganti ongkos-ongkos yang ditanggung para petugas kesehatan.
Tentang Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum antara kreditur (orang yang berhak atas prestasi) dan Debitu (orang yang wajib berprestasi) Perikatan lahir dari dua hal yaitu lahir dari undang-undang dan dari perjanjian. Perikatan yang lahir dari undang-undang dibagi lagi menjadi perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia dan karena Undang-undang saja. Salaj satu perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia adalah perbuatan perwakilan sukarela (Zaakwarneming).

Perwakilan sukarela (zaakwarneming)
perwakilan sukarela adalah suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko orang tersebut. Dalam konteks kehidupan sehari-hari contoh perwakian sukarela yaitu A adalah seorang mahasiswa. Dia memiliki peliharaan Hamster yang ditaruh di kandang depan kamar kosnya. Suatu saat dia pergi 2 bulan karena harus KKN. Lalu B tetangga kos A melihat Hamster yang kelaparan. Dengan inisiatif sendiri B memberi makan dan membersihkan kandang Hamster milik A. Maka berdasarkan Hukum, B harus terus merawat hamters itu selayaknya pemilik sampai A tiba selesai KKN dan merawatnya sendiri.


Syarat adanya perwakilan sukarela adalah :
Yang diurus adalah kepentingan orang lain
Bersifat Sukarela (inisiatif sendiri, bukan karena kewajiban perjanjian)
Seorang wakil harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain (1354)
Harus ada keadaan yang mendukung. Misalnya seseorang yang diurus kepentingannya tidak berada di tempat/ sebab-sebab lain yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri.



Orang yang bertindak sebagai wakil sukarela disebut Gestor. Adapun hak dan kewajiban seorang gestor adalah :
Kewajiban Gestor :
1        Dalam melakukan pengurusan, wakil sukarela harus bertindak sebagai bapak rumah tangga yang baik dan melakukan pengurusan secara layak. (Pasal 1356 dan 1357)
2        Wajib meneruskan pekerjaan yang telah diurusnya karena dianggap secara diam-diam mengikatkan dirinya hingga yang diwakili dapat mengurus sendiri kepentingannya (Pasal 1354 KUHPerdata.
3        Kewajiban pengurusan ini tetap berlangsung meski yang diwakili meninggal dunia hingga ahli waris mengambil alih kewajibannya. (Pasal 1355 KUHPerdata)
4        Memberikan laporan dan perhitungan mengenai apa yang diterima.
5        Bertanggungjawab atas kerugian pihak yang diwakili akibat pelasanaan tugas yang kurang baik.

adapun Hak gestor yaitu :
1        Berhak mendapatkan penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam bagian pengurusan kepentingan secara sukarela tersebut (Gestor tidak berhak menerima upah).
2        Gestor mempunyai hak retensi yaitu menahan barang-barang kepunyaan orang yang diwakili sampai pengeluaran-pengeluarannya dibayar (Dasar hukum : Arrest Hoge raad 10 des. 1948)
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1        Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2        Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
·         Perbuatan melawan hukum. Contoh nrechtmatigdaad (1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
2.      Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar