Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog yang terkenal pada abad pertengahan.[1]. Pemikiran
Aquinas yang terkenal adalah merumuskan etika dan doktrin gereja.[1] Pemikiran yang berasal dari ajaran Agustinus dan filsafat Aristoteles yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di Eropa pada saat itu.[2] Pemikiran yang membangun harmonia antara agama dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak
bertentangan dengan filsafat.[2] Salah satu pemikiran Thomas Aquinas adalah tentang hukum moral.[2]
Hukum Moral
Hukum menurut Thomas Aquinas
berkaitan dengan kodrat manusia.[3] Thomas Aquinas
memandang manusia sebagai manusia
bebas atau
mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.[3] Akan tetapi, di dalam
realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.[3] Manusia hidup dengan
bebas tetapi dibatasi norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat.[3]
Menurut Thomas
Aquinas tindakan
yang mengerakkan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan
manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.[4] Perintah moral yang
paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat.[4] Hukum moralmemerlukan
suatu wahana untuk mewujudkan bentuk kongkrit.[4] Wahana itu disebut
hukum manusia seperti undang-undang,konstitusi atau hukum-hukum
positif lainnya yang dapat membantu manusia dan masyarakat mewujudkan
nilai-nilai moral misalnya bertindak baik, jujur,
dan adil.[4]
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Moral_(Thomas_Aquinas)#Hukum_Moral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar