Senin, 15 Desember 2014

Hukum Moral (Thomas Aquinas)


Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog yang terkenal pada abad pertengahan.[1]. Pemikiran Aquinas yang terkenal adalah merumuskan etika dan doktrin gereja.[1] Pemikiran yang berasal dari ajaran Agustinus dan filsafat Aristoteles yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di Eropa pada saat itu.[2] Pemikiran yang membangun harmonia antara agama dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan filsafat.[2] Salah satu pemikiran Thomas Aquinas adalah tentang hukum moral.[2]

Hukum Moral

Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia.[3] Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri.[3] Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan.[3] Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.[3]
Menurut Thomas Aquinas tindakan yang mengerakkan manusia kepada tujuan akhir berkaitan dengan kegiatan manusiawi bukan dengan kegiatan manusia.[4] Perintah moral yang paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat.[4] Hukum moralmemerlukan suatu wahana untuk mewujudkan bentuk kongkrit.[4] Wahana itu disebut hukum manusia seperti undang-undang,konstitusi atau hukum-hukum positif lainnya yang dapat membantu manusia dan masyarakat mewujudkan nilai-nilai moral misalnya bertindak baik, jujur, dan adil.[4]
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Moral_(Thomas_Aquinas)#Hukum_Moral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar