Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Ini adalah Coretan khusus
saya yang diambil dari beberapa referensi Internet mengenai definisi dan
seputar pengertian/arti dari hukum itu sendiri.
Hukum adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat
kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Dengan kata lain Hukum
merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang
sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan
tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan dari hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara
etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum.
Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Berikut ini akan kita mengulas beberapa
pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Aristoteles
§ Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
§ Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
Karl Max
§ Suatu
pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
Thomas Aquinas
§ Hukum
berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Plato
§ Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Grotius
§ Perbuatan
tentang moral yang menjamin keadilan.
Van Vanenhoven
§ Suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Hugo de Grotius
§ Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Van Kan
§ Keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Leon Duguit
§ Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
§ Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E Utrecht
§ Himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen Ehrlich
§ Sesuatu
yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya
dari legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe Pound
§ Sebagai
tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan
individulainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a
tool of social engineering
Hans Kelsen
§ Suatu
perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan
sanksi-sanksi.
John Austin
§ Seperangkat
perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada
warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak
yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von Savigny
§ Aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat.
Llywellin
§ Apa
yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Paul Scholten
§ Suatu
petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan,
yang bersifat perintah.
Thomas Hobbes
§ Sebuah
kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
M J Van ApelDorn
§ Sebagai
gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku
dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
Menurut Prof. Subekti SH.,
tujuan
hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada pokoknya tujuan negara
adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan pada rakyat di
negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan tetapi harus ada
keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan keadilan hukum. Hal
tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar hukum dan
pengadilan.
Menurut Prof.Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn,
tujuan
hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai karena hukum
menghendaki perdamaian. Hal itu dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Inleiding
tot de studie van het Nederlandse recht.
Menurut Jeremy Bentham,
tujuan
hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Jeremy
Bentham adalah seorang yang menganut teori utilistis. Hal ini dinyatakan dalam
bukunya yang berjudul Introduction to the morals legislation.
Menurut Geny,
tujuan
hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Di dalam keadilan tersebut,
terdapat unsur yang dikatakan kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Hal
tersebut dinyatakan Geny dalam Science et technique en droit prive
positif.
Soerjono Soekamto Mempunyai
berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau
sistemajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum
positftertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau
ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”:
§ Hukum
adalahakal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
§ Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
§ Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
§ Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im
Recht” 1877-1882:
§ Hukum
adalahkeseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
E. Utrecht
§ Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso SH
§ Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH
§ Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
§ Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Itulah sekelumit tujuan hukum menurut
pemikiran para ahli. Sesungguhnya masih banyak lagi pendapat mengenai tujuan
hukum menurut pemikiran para ahli, namun hal tersebut akan diurai lebih jauh
dalam artikel-artikel yang selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar